Penulis
Intisari-Online.com -Rencana Cindra menikahi dua perempuan sekaligus terancam batal. Hal ini disebabkan karena tidak adanya izin dari KUA setempat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumetera Selatan menolak memberikan izin pernikahan itu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang itu sendiri berbunyi, suami beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan ke pengadilan daerahnya.
“Harus ada izin poligami lebih dahulu,” ujar kepala Kantor Kementerian Agama setempat, Alfitri Zabidi, Senin (30/10), seperti dilansir dari Kompas.com.
Zabidi menjelaskan, hanya ada satu pernikahan yang dizinkan, yaitu pasangan Cindra dan Indah Lestari pada 6 November mendatang.
Sementara pasangan Cindra dan Perawati terancam batal karena tidak diberi izin KUA kecamatan setempat pada 8 November mendatang.
“Kami sarankan kepala kantor KUA Kecamatan Lais agar membatalkan pernikahan ini melalui pengadilan agama setempat,” tegas Alfitri.
Menurutnya, pembatalan ini bisa membuat efek baik bagi masyarakat setempat.
Kabar pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus belum lama ini meramaikan jagat media sosial.
Meski begitu, rencana pernikahan ini akhirnya batal lantaran dianggap bertentangan dengan undang-undang pernikahan.
“Kami memberikan ultimatum ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat. Termasuk di daerah lain. Kalaupun boleh, harus ada izin lebih dulu. Dari pengadilan dan istri pertamanya,” tutupnya.