Resmi, Pengelolaan Sertifikasi Halal MUI Diambil Alih Pemerintah

Ade Sulaeman

Penulis

BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.

Intisari-Online.com - Terhitung Rabu (11/10), pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.

"Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman.

(Baca juga: Menteri Agama: Sertifikasi Halal itu Otoritas Pemerintah)

(Baca juga: Kementerian Agama Siap Terapkan Tarif Sertifikasi Halal)

Meski demikian, hadirnya BPJPH bukan tanpa pro dan kontra.

Sebagaian pihak menilai langkah pembentukan BPJPH telah mencabut kewenangan MUI.

Asal tahu saja, MUI telah mengeluarkan label dan sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989.

Bahkan, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat.

Di akun instagram @bongkartaktik.id, postingan pemberitaan perihal BPJPH menarik banyak perhatian nitizen.

Setidaknya sudah ada 816 komentar nitizen yang menanggapi soal BPJPH terhitung Kamis (12/10).

Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini.

MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan.

Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI.

MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

(Baca juga: Komisi VIII DPR: MUI Tak Pernah Laporkan Pendapatan Sertifikasi Halal)

?(Baca juga: Kota Terbesar di Belgia Ini Larang Penyembelihan Hewan Secara Halal, Muslim Setempat Khawatir)

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin siap mendukung BPJPH.

Menurutnya, penjaminan produk halal saat ini tidak semata untuk perlindungan dari konsumsi barang yang tidak halal.

Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.

(Yudho Winarto)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?”.

Artikel Terkait