Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Asyik Bermedia Sosial Namun Berujung Cerai

By Agus Surono, Minggu, 1 Oktober 2017 | 08:00 WIB

Sementara pada bulan Mei 2017, sebanyak 31 kasus permohonan gugat cerai 15 pada bulan Juni dan sebanyak 44 perkara pada bulan Juli.

Ia menyebutkan, dari 241 permohonan gugat cerai yang diterima oleh PA Mamuju, tercatat sebanyak 194 yang dinyatakan inkrah bercerai.

(Baca juga: Wajib Tahu! Inilah 4 Fakta Menarik dari Surat Perjanjian Cerai Bung Karno – Ibu Inggit)

Dia mengungkapkan, dari angka tersebut, menunjukkan adanya peningkatan angka perceraiaan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya meski tidak terlalu signifikan.

"Ada peningkatan dari tahun sebelumnya, tapi tidak terlalu signifikan karena pada umumnya angka perceraian yang kami catat disini itu tiap tahun mengalami kenaikan," kata Panitera Muda PA Mamuju Bacong kepada TribunSulbar.com di Kantor PA Mamuju Jln. KS Tubun, Mamuju, Kamis (27/7/2017).

Ia juga mengungkapkan, faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Mamuju, itu lebih banyak disebabkan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus di dalam lingkungan keluarga yang lebih banyak sebabkan karena ekonomi dan dampak penggunaan media sosial.

(Baca juga: Kapan Harus Cerai?)

"Faktor ekonomi ini, paling banyak mengajukan gugatan karena tidak menerima penghasilan suami yang tidak menetap. Ada juga yang mengajukan cerai karena tiba-tiba ditinggalkan suaminya, karena mungkin sudah tidak sanggup menghidupi keluarga," ujarnya menambahkan.

Selain itu, salah satu faktor yang paling menyebabkan tingginya angka perceraian di Mamuju adalah dampak dari marak penggunaan media sosial di kalangan orang yang sudah berkeluarga.

"Termasuk juga dampak penggunaan media sosial, seperti chating, yang kayak SMS itu, paling sering juga jadi bahan yang diperdebatkan di saat persidangan perceraian," ungkapnya.

"Kalau ini yang pengguna media sosial, sebaliknya justru bukan karena faktor ekonomi, tapi justru didominasi orang yang setengah mapan ke atas," lanjutnya.

Dari data pengajuan permohonan gugat cerai tersebut, rata-rata didominasi mulai dari umur 25 hingga 40 tahun.