Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Asyik Bermedia Sosial Namun Berujung Cerai

By Agus Surono, Minggu, 1 Oktober 2017 | 08:00 WIB

Intisari-Online.com – Dalam kasus asmara, media sosial menampilkan sisi buruknya. Mulai dari CLBK setelah reuni yang difasilitasi media sosial sampai bercerai gara-gara media sosial.

Kejadian ini menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Googling dengan kata kunci “cerai karena media sosial” akan menampilkan banyak hasil.

Seperti data Pengadilan Agama Kota Depok yang menyebutkan angka perceraian pada periode Agustus 2017 di kota tersebut mencapai 157 kasus.

Dari data persidangan yang terjadi, mayoritas pasangan suami istri yang bercerai diakibatkan timbulnya kecemburuan yang bermula di media sosial.

Panitera Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah mengatakan, penyebab perceraian akibat kecemburuan di medsos merupakan fenomena baru. Sebab, dulunya kasus perceraian lebih banyak dilatarbelakangi masalah ekonomi.

(Baca juga: Apakah Gugatan Cerai Akan Gagal Jika Suami Tak Kunjung Datang ke Persidangan?)

"Contoh saja, ketika ada status Facebook yang romantis dengan pihak lain, itu menjadikan suami atau istri cemburu dan berujung pertengkaran hingga akhirnya cerai," kata Entoh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2017).

Mengacu pada hal itulah, Entoh mengimbau agar setiap individu, baik laki-laki atau perempuan untuk lebih bijak saat berkomunikasi menggunakan medsos. Ia menilai medsos merupakan sarana komunikasi yang efektif bila dimanfaatkan dengan benar.

"Memanfaatkan medsos harus dibarengi dengan pemahaman yang baik, terutama dalam hal agama. Jadi kalau ada yang gangguan atau apa jangan direspon kalau sudah punya istri atau suami," ujar Entoh.

(Baca juga: Lazimkah Cerai tapi Tetap Serumah?)

Data serupa diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Mamuju, yang menyebut media sosial dan faktor ekonomi menjadi biang banyaknya kasus percaraian di Kabupaten Mamuju, Sulbar dalam kurun waktu Januari - Juli 2017.

Dari data yang di peroleh TribunSulbar.com di Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, tercatat sebanyak 241 perkara gugat cerai yang diterima dalam kurun waktu tersebut.

Tercatat sebanyak 43 kasus permohonan gugat cerai pada Januari 2017, 33 pada bulan Februari, 36 pada bulan Maret, 33 pada bulan April.