Intisari-Online.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk tidak memviralkan kasus pernikahan dibawah umur beda usia antara Slamet (16) dan nenek Rohaya (71), dikhawatirkan bisa menjadi tren nantinya.
"Sepertinya pasangan ini sedang honeymoon dan teman-teman (wartawan) ikut mem-viral-kan, bolehkah saya memohon jangan di-viral-kan, karena dikhawatirkan ini menjadi model," kata Khofifah di Cirebon, Jabar, Kamis.
Menurutnya, pernikahan beda usia itu sudah biasa, itu hak semua warga Negara Indonesia dan ini terjadi di mana saja, akan tetapi pada kasus Slamet ini yang bersangkutan masih di bawah umur.
Kalau menurut undang-undang pernikahan, usia laki-laki itu minimal 19 tahun sedangkan Slamet untuk sekarang masih 16 tahun, jadi ini merupakan pernikahan di bawah umur.
"Saya prihatin dan menyesalkan adanya perkawinan anak dibawah umur ini dan kami juga sudah mengikuti perkembangan kasus ini," tuturnya.
(Baca juga: Ancam Bunuh Diri Jika Tak Direstui, Remaja 16 Tahun dan Nenek 71 Tahun Ini Akhirnya Resmi Menikah)
Khofifah mengatakan pihaknya sudah mengirim tim untuk menemui Slamet dan sudah meminta kepadanya untuk mau sekolah.
Karena Slamet keluar dari sekolah saat kelas dua SD dan mudah-mudahan anak ini mau mengikuti kejar paket ketika kasus ini sudah mereda.
"Saya sudah mengirimkan tim dan sudah meminta si Slamet supaya mau sekolah, karena anak ini drop out kelas dua SD dan mudah-mudahan anak ini mau mengikuti kejar paket ketika kasus ini sudah cooling down," kata Khofifah.
(Khaerul Izan)
Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul “Mensos minta kasus Slamet jangan diviralkan”.