Intisari-online.com - Pada Desember 2013, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan pesan pendek kepada masyarakat tentang larangan penggunaan repeater (penguat sinyal) telepon seluler.
"Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp600 juta," begitulah bunyi SMS dari Depkominfo.
Bagi sebagian awam mungkin bertanya-tanya, apa sih sebenaranya repeater sinyal itu? Kenapa mesti dilarang?
Sekadar informasi, repeater adalah sebuah alat elektronik yang menerima sinyal dan mentransmisikannya kembali dengan daya yang lebih tinggi, sehingga dapat menjangkau area yang lebih luas.
Tujuannya untuk memudahkan para pengguna seluler dan jaringan telekomunikasi guna mendapatkan sinyal yang baik dan kuat dengan jaringan nirkabel atau wireless.
(Baca juga: Akhirnya, Setelah 50 Tahun Ilmuwan Berhasil Memecahkan Sinyal Misterius dari Luar Angkasa)
Walhasil, komunikasi menjadi lebih lancar dan lebih baik.
Perangkat ini berbentuk seperti sebuah dekoder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan.
Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus.
Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.
Di pasaran, baik di toko online maupun nyata, alat ini banyak diperjualbelikan. Perangkatnya ada tiga jenis yakni penguat sinyal GSM, CDMA, dan 3G.
(Baca juga: Penting! Agar Tak Nyasar saat Mudik Gara-gara Kehilangan Sinyal, Siapkan Google Maps Offline dengan Cara Ini)
Harganya bervariasi mulai dari Rp1,5 jutaan hingga Rp5 jutaan.
Nah, mengacu pada Siaran Pers Kominfo No. 96/PIH/KOMINFO/12/2013, masyarakat dilarang memakai alat tersebut.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR