Advertorial

Wajib Tahu, Ini 3 Tingkatan Status Ancaman Tsunami Berdasarkan Tinggi Gelombangnya

Intisari Online
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Ada tiga tingkatan status ancaman tsunami yang harus dipahami masyarakat Indonesia yang dibuat berdasarkan tinggi gelombang yang akan menerjang.
Ada tiga tingkatan status ancaman tsunami yang harus dipahami masyarakat Indonesia yang dibuat berdasarkan tinggi gelombang yang akan menerjang.

Intisari-Online.com -Ada tiga tingkatan status ancaman tsunami yang harus dipahami masyarakat Indonesia.

Tiga tingkatan status tersebut yakni status Waspada, Siaga, dan Awas.

Yang pertama adalah Waspada, yaitu bila ketinggian gelombang tsunami kurang dari 50 cm.

Pada status ini, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) menyarankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten yang berada dalam status Waspada diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk menjauhi pantai dan tepian sungai.

Baca Juga : Konsumsilah Bawang Putih Mentah 2 Kali Seminggu dan Rasakan 'Kesaktiannya'

“(Kedua) Status Siaga, BMKG meminta pemerintah daerah yang berada di dalam status ini diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi,” kata Kepala BMKG Gorontalo Indar Adi Waluyo, Sabtu (13/10/2018).

Pada status Siaga ini, ketinggian gelombang tsunami sekitar 50 cm hingga 3 meter.

Bila ketinggian gelombang tsunami mencapai lebih dari 3 meter, BMKG meminta pemerintah untuk melakukan evakuasi menyeluruh.

Level gelombang lebih dari 3 meter ini masuk dalam status Awas. (Aprillia Ika)

Baca Juga : Mengerikan, Inilah yang Terjadi pada Tubuh Bila Kita Lalai Sarapan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Status Ancaman Tsunami yang Harus Diketahui Semua Orang".

Baca Juga : Saat Bung Karno Terpikat Pramugrari Cantik: 'Aslinya Lebih Cantik dari Lukisan!'

Artikel Terkait