Intisari-online.com - Permasalahan penjara Indonesia di tahun-tahun sebelumnya sudah mengalami situasi yang mengkhawatirkan.
Masalah utamanya adalah implikasi dari kelebihan penghuni dan overcrowding yang dialami sebagian besar penjara di Indonesia.
Kelebihan penghuni yang dimaksud di sini adalah situasi di mana ada kelebihan kapasitas di lapas atau ketika jumlah narapidana lebih banyak ketimbang jumlah ruang atau kapasitas penjara/lapas yang tersedia.
Intinya jumlah narapidan tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan ruangan lapas (jumlah narapidana lebih banyak dari jumlah penjara).
Baca Juga : Begini Suasana di Penjara Madiun yang Dipenuhi Tahanan Politik 'Korban' Orde Lama ketika Terjadi G30S
Adapun overcrowding yang dimaksud di sini adalah situasi krisis akibat kepadatan penghuni lapas.
Kelebihan beban penghuni atau situasi overcrowding menghantui hampir seluruh di rumah tahanan (rutan) dan penjara/lapas di Indonesia.
Kelebihan penghuni di beberapa penjara bahkan sudah sampai ke titik mengkawatirkan.
Semakin meningkat populasi penghuni penjara tiap tahunnya, maka segaris dengan itu, angka kelebihan penghuni penjara meningkat cukup signifikan.
Apabila dilihat lebih dekat, angka kelebihan penghuni menjadi sangat mengerikan di beberapa wilayah di Indonesia.
Kelebihan penghuni di Kalimantan Timur mencapai 166 persen, DKI Jakarta menyentuh 170 persen, Kalimantan Selatan mencatat angka 183 persen. Angka itu sama dengan kelebihan penghuni di Sumatera Utara.
Kelebihan penghuni terburuk berada di Provinsi Riau yang mencapai 203 persen dari kapasitas penghuni.
Penjara di Indonesia menjadi kekuarangan ruangan karena banyaknnya narapidana.
Source | : | Kompas.com,weforum.org |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR