Barang yang terkait berita viral tersebut diterima di Kantor JnT (ekspedisi pengiriman barang) Jalan Brigjen Katamso 112, DIY pada Selasa (11/9/ 2018).
Pada Rabu (12/9/2018) barang tersebut oleh karyawan JnT atas nama Aminudin didistribusikan atau dikirimkan ke alamat yang tercantum di kawasan Jalan Ibu Ruswo, Yogyakarta.
Saat diantarkan ke alamat tersebut, pemilik rumah menolak karena alasan penerima yang tercantum pada paket itu tidak memesan barang dan yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.
Pada hari yang sama, Rabu (12/9/2018), barang dibawa kembali oleh Aminudin ke Kantor JnT di jalan Katamso 112, DIY. Selanjutnya, paket itu dikembalikan ke JnT cabang Jakarta dengan kode kantor SDP 01.
Pada Kamis (13/9/2018), barang tersebut sampai di Jakarta pukul 06.30 WIB.
Selanjutnya, penyelidik Polri melakukan konfirmasi dengan Direktur JnT Pusat yang ada di Jakarta dengan hasil bahwa paket tersebut masih ada di Jakarta dan disimpan di gudang. Kemudian, dilakukan pengecekan untuk mengetahui isi paket tersebut.
KOMENTAR