Intisari-Online.com – Rohim (53) ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, Jumat (14/9).
Warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, itu diringkus lantaran membawa sabu-sabu seberat 8 Kg asal China.
Modus yang digunakan Rohim untuk membawa sabu-sabu cukup unik.
Dia menyelipkan barang itu dalam ban serep mobil pikap merek Carry yang telah dimodifikasi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan ada satu tersangka diamankan, yaitu Rohim (53), warga Lebak Bandung, Kota Jambi.
Baca Juga : Ozzy Albar Gunakan Narkoba: Ini Alasan Artis Doyan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama, di depan Polres Muarojambi. Kedua, di tambal ban depan Hotel Golden Harvest, Simpang Rimbo Jambi," kata Kapolda, saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (18/8).
Dari pengakuan tersangka, Muchlis AS mengatakan sabu-sabu 8 Kg itu diperoleh Rohim dari seorang pemasok yang berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Rp 16 miliar
"Jika dirupiahkan, sabu-sabu itu senilai Rp 16 miliar," tuturnya.
Dengan penangkapan dan penyitaan sabu-sabu 8 Kg itu, Muchlis mengatakan telah menyelamatkan 80 ribu orang dari bahaya narkoba.
"Jika dihitung, kita menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dari bahaya narkoba," katanya.
Sebelumnya, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung itu diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, lantaran membawa sabu-sabu dalam jumlah besar pada Jumat (14/9).
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR