Advertorial

Kena OTT Pungli Pembuatan SIM, Kapolres Kediri Diduga Terima Rp50 Juta Tiap Minggu

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com -Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri bermula dari tertangkapnya lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Baca juga:Bukan Foya-foya, Miliarder ini Habiskan Waktunya untuk Punguti Sampah di Jalanan

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.

Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.

Untuk setiap anggota Satpas, menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300.000 dari seorang PNS AN.

Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Baca juga:Sebelum 'Beraksi', Bocah Pemanjat Tiang Bendera Ternyata Sedang Dirawat di Tenda Medis

Sementara itu, setoran uang juga ke Kasat Lantas dengan nilai Rp10-15 juta dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Bersama dengan Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga ditangkap terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menjelaskan, Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus.

Baca juga:Punya Kekuatan Udara Mengerikan, Turki 'Tak Tersentuh' Tentara Nazi Selama PD II

"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.

Sementara itu, dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp71,177 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Tiap Minggu".

Baca juga:Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Menangis Saat Mendengar Putusan Hakim

Artikel Terkait