“Syarat gugatan, membuat surat samasama (penabrak dan korban) ke perusahaan asuransi. Ada baiknya membuat surat juga dari Kepolisian, selanjutnya supplier akan survey klaim untuk melihat kondisi kerusakan,” tambah Iwan.
Besar biaya tanggungan asuransi juga tergantung perjanjian dalam polis. Meski beragam, Iwan mencontohkan jika Tanggung Jawab Hukum (TJM) yang diambil itu Rp10 juta per insiden, maka nantinya jika biaya perbaikan mencapai Rp12 juta, kekurangan biaya Rp2 juta menjadi tanggungan pemilik polis.
Namun sekali lagi, tidak serta merta ketika terjadi tabrakan maka klausul Third Party Liability otomatis bisa langsung aktif.
Harus dipahami, bahwa klausul ini baru bisa diklaim setelah ada tuntutan dari pihak lain.
Artinya bila tidak ada tuntutan dari pihak ketiga, Third Party Liability belum berfungsi optimal.
Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
1. Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
2. Fotokopi polis asuransi
3. Fotokopi STNK kendaraan
4. Fotokopi SIM Pengemudi
5. Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-III – jika terdapat tuntutan dari pihak ke-III
(Artikel ini pernah dimuat di majalah Autobild edisi 304 tahun 2014)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR