Intisari-Online.com - Sebuah foto yang menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beredar di media sosial.
SKCK tersebut, seperti terlihat dalam foto, dibuat untuk keperluan pendaftaran capres pada Pilpres 2019.
Kebenaran tentang SKCK tersebut kemudian diakui oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal, Rabu (24/7/2018).
Belakangan, SKCK atas nama Prabowo tersebut dipertanyakan.
Baca juga: Korlantas dan Kemenhub Sepakat Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Alasannya
Apalagi hanya berselah beberapa hari setelah foto SKCK tersebut beredar, beberapa media nasional memberitakan tentang dokumen rahasia Amerika Serikat tentang keterlibatan Prabowo dalam kasus 1998.
Satu dari 34 dokumen yang merupakan percakapan staf Kedutaan AS di Jakarta dengan pejabat-pejabat Indonesia tersebu menyatakan bahwa Prabowo memerintahkan Kopassus untuk melakukan tindakan penghilangan secara paksa kepada beberapa aktivis 1998.
Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memang dianggap bersalah karena dianggap tidak mampu mengetahui kegiatan bawahannya.
Apalagi, Mayor Bambang Kristiono dan beberapa anggota pasukannya yang merupakan bawahan Prabowo kemudian dijatuhi hukuman.
Baca juga: Akhirnya Ilmuwan Berhasil Temukan Cara Atasi Penuaan dan Kembali Muda
Sementara Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal 'hanya' diberhentikan dari dinas militer.
SKCK
Lalu, dengan beragam 'kasus' tersebut, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan SKCK atas nama Prabowo.
Source | : | Kompas.com,detik.com,Hukumonline.com,tirto.id |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR