Intisari-Online.com - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah menemukan video dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
(10 Fakta Penting tentang Sarapan)
Dalam video berdurasi 8 menit 56 detik tersebut, tiga orang berbaju Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tampak tengah mencoblosi sejumlah kertas suara.
Surat suara yang sudah dicoblos itu kemudian dimasukkan sendiri oleh petugas KPPS.
Di dalam TPS tidak terlihat ada pemilih, banyak pemilih hanya berada di luar ruangan TPS karena takut.
Selain itu, sejumlah kertas suara diberikan kepada satu pemilih untuk dicoblos.
"Saksi dari kami tidak bisa berbuat apa-apa karena diintimidasi kemudian HP mereka ditarik, lalu dibanting," kata calon bupati Halmahera Tengah, Mutiara T Yasin, Kamis (16/2/2017).
Mutiara menduga pelanggaran itu dilakukan secara masif dan terstruktur. Selain dilakukan oleh oknum KPPS, terjadi mobilisasi pemilih di mana yang bukan pemilik hak suara diikutkan memilih.
"Kami sangat dirugikan, hak-hak pemilih telah dihilangkan. Kami akan laporkan masalah ini di panwas dan minta segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Mutiara.
Tim Mutiara menduga bahwa pelanggaran seperti itu juga terjadi di beberapa TPS lain di Kecamatan Patani Utara.
"Saya berada di situ, jadi penghitungan suara itu mestinya dilakukan serentak mulai jam 13.00, tapi di sana tidak. Setelah penghitungan suara di satu TPS selesai, baru mereka bergeser ke TPS lain untuk dilakukan penghitungan suara," kata saksi Mutiara.
Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah 2017 diikuti dua pasang calon, yaitu paslon Mutiara T Yasin-Kabir Kahar dan Edi Langkara-Abdul Rahim Odeyani.
Hingga Jumat (17/2/2017) pagi, hasil perolehan suara sementara pada laman Komisi Pemilihan Umum memperlihatkan Mutiara-Kabir memperoleh 48,85 persen suara dan lawannya mendapat 51,15 persen.
Hasil tersebut merupakan penghitungan sementara dari formulir C1 dan didapat dari 64 tempat pemungutan suara dari 74 TPS yang ada.