Intisari-Online.com - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU Pilkada mendapat dukungan dari sebagian besar rakyat Indonesia. Bahkan, berdasarkan survei LSI (Lembaga Survei Indonesia), 69,92 persen pemilih Prabowo-Hatta mendukung SBY mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada.
“Sebanyak 75,2 persen rakyat Indonesia setuju dengan usulan SBY tersebut. Sementara tidak setuju sebanyak 19,40 persen, dan yang tidak menjawab 5,40 persen,” tutur peneliti LSI, Fitri Hari, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Para pendukung juga banyak berasal dari pemilih partai-partai dari Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat. Berikut ini rinciannya:
1. Partai Golkar: 68,72 persen responden setuju; 11,91 persen tidak setuju; 19,36 persen tidak menjawab.
2. Partai Demokrat: 71,91 persen setuju; 14,26 persen tidak setuju; 13,82 persen tidak menjawab.
3. Partai Gerindra: 64,77 persen setuju; 17,05 persen tidak setuju; dan 18, 17 persen tidak menjawab.
4. PKS: 71,69 persen setuju; 13,83 persen tidak setuju; dan 14,47 persen tidak menjawab.
5. PAN: 64,32 persen setuju, 15, 28 persen tidak setuju, dan 20,40 persen tidak menjawab.
6. PPP: 70 persen setuju; 14,26 persen tidak setuju; dan 14,96 persen tidak menjawab.
Bahkan, 69,92 persen pemilih Prabowo-Hatta mendukung SBY mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada. Hanya 22,03 persen tidak setuju; dan 8,05 persen tidak menjawab.
Sebagian besar (75,60 persen) masyarakat menganggap upaya SBY menerbitkan Perppu dapat menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Hanya 14,20 persen yang menilai upaya tersebut tidak demokratis dan hanya sekitar 10,20 persen saja yang tidak menjawab.
Survei LSI yang menunjukkan 69,92 persen pemilih Prabowo-Hatta mendukung SBY mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada ini menggunakan metode quick poll dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error penelitian yang dilakukan pada 29 September sampai 1 Oktober 2014 sebesar 2,9 persen. (kompas.com, merdeka.com)