Advertorial
Intisari-Online.com - Kebijakan pajak merupakan aturan yang dibuat secara mandiri oleh tiap negara.
Tak heran, pajak di Indonesia dan di negara lain punya aturan dan regulasi berbeda.
Beberapa negara di dunia bahkan punya beberapa aturan pajak yang cukup aneh dan konyol bagi para warganya.
Dilansir dari Listverse, inilah 7 negara dengan aturan pajak paling konyol.
1. Uganda = pajak media sosial
Uganda membuat aturan pajak bagi warganya yang menggunakan media sosial sejak bulan Juni 2018 ini.
Aturan ini jelas menimbulkan kontroversi bagi semua warga.
Bayangkan saja, warga harus membayar sekitar Rp750 per hari, per aplikasi yang mereka gunakan.
Misalnya memakai Facebook, Twitter, Instagran, dan Whatsapp, berarti 4 x Rp750 = Rp3 ribu rupiah.
Dalam sebulan, total pajak yang dibayarkan bisa mencapai Rp90 ribu!
Jika dalam satu hari tidak memakai media sosial sama sekali, maka warga juga terbebas dari pajak tersebut.
Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah Uganda untuk mengurangi penyebaran hoax dan gosip di masyarakat.
Baca Juga:Benarkah Emoji Ini Bukan Berarti Berdoa? Lalu Apa Arti Sebenarnya dari Emoji Ini?
2. Swiss = pajak memelihara anjing
Rakyat Swiss yang memiliki anjing sebagai hewan peliharaan mereka harus membayar pajak tahunan, atau anjing itu akan ditembak oleh petugas.
Tidak ada besaran pajak yang pasti karena semua tergantung dengan besar dan jenis anjing yang dimiliki.
Namun rata-rata dalam setahun, pajak tiap anjing mencapai Rp700 ribu.
Dalam sebuah aturan yang diterbitkan tahun 1904, petugas diperbolehkan menembak mati anjing yang pajaknya tidak dibayar oleh pemiliknya.
3. Venezuela = pajak bernapas
Venezuela sebenarnya tidak mengenakan pajak bernapas yang dihitung dengan jumlah hela napas per orang.
Namun, secara tak langsung warga dikenai "biaya bernapas" khusus pada penumpang yang terbang melalui Bandara Internasional Maiquetia di Caracas sebesar Rp260 ribu.
Pemerintah menyatakan bahwa pajak diperlukan untuk mendanai sistem penyaringan udara di bandara.
Menurut Kemeterian Air dan Transportasi Udara, sistem penyaringan udara ini dibuat untuk membersihkan udara di bandara dan menghambat pertumbuhan bakteri.
Tapi pajak ini dicemooh warga Venezuela karena menurut mereka ini hanya akal-akalan pihak bandara yang hampir bangkrut.
Baca Juga:Enggak Perlu Repot Ngetik di WhatsApp Cukup Ngomong Tulisan Akan Terketik Sendiri, Begini Caranya!
4. Rumania = pajak ilmu sihir dan ramalan
Sihir dan ramalan termasuk bisnis yang besar di Rumania karena banyak masyarakat mereka yang percaya takhayul.
Untuk menghasilkan lebih banyak uang, pemerintah Rumania mengenakan pajak atas profesi kotroversial termasuk tukang shir dan peramal nasib.
Mereka diharuskan membayar 16% dari penghasilan tahunan mereka sebagai pahak profesi.
5. Amerika Serikat = pajak menanam dan menjual ganja
29 negara bagian di Amerika Serikat melegalkan mariyuana medis yang bisa dibeli dengan resep dokter dan 9 negara bagian juga melegalkan ganja sebagai narkotika.
Pemerintah federal Amerika Serikat menganggap ganja sebagai barang ilegal dan IRS mengharuskan bisnis yang menanam dan menjual ganja untuk membayar pajak lebih tinggi.
Tergantung dari lokasi, para pelaku bisnis ganja di Amerika Serikat akan diminta untuk membayar pajak sekitar 40 - 70% dari penghasilan mereka.
Baca Juga:Mengapa Layang-layang Buatan Rakyat Palestina Sangat Meneror Israel Hingga Harus Kerahkan Sniper?
6. Amerika Serikat = pajak suap dan penghasilan ilegal
Dinas Pendapatan Internal Amerika Serikat (IRS) menuntut siapa saja yang menerima suap melaporkannya sebagai bagian dari penghasilan mereka.
Setelah itu, besaran suap tersebut akan dikenakan pajak dan harus dibayarkan.
Bhkan dalam kasus pencurian, pencuri juga harus membayar pajak yang sesuai dengan nilai pasar barang curian.
Mereka akan dibebaskan dari pajak jika mengembalikan barang curiannya pada tahun yang sama dengan saat mereka mengambilnya.
7. Tanzania = pajak blogging
Bagi Anda yang aktifblogging, Anda beruntung tidak tinggal di Tanzania.
Pemerintah Tanzania menetapkan aturan pajak sebesar Rp5,7 juta tiap tahun bagi warganya yang membuat konten online.
Tak hanya berlaku untuk mediablog saja, tapi juga untuk para anggota forum online, pembuat video Youtube, dan pelanggan konten online.
Setelah mendaftar dan membayar pajak pada pemerintah, para kreator konten ini baru akan mendapat lisensi.
Jika tidak punya lisensi tapi nekat, siap-siap saja didenda sebesar Rp32,5 juta atau penjara 1 tahun.
Baca Juga:Inilah 5 Zodiak 'Pembawa Keceriaan'! Anda Beruntung Jika Berteman dengan Mereka