Intisari-online.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu yang ditunggu oleh semua karyawan di Indonesia.
THR juga biasanya identik dengan hari atau lebaran tiba, dengan kata lain kita akan menerima uang lebih (di luar gaji) untuk keperluan hari raya.
Namun, bagaimana jika ternyata THr bermasalah?
Rupanya hal seperti itu adalah salah satu permasalahan yang sebagain orang hadapi.
Nah, jika Anda mengalami hal tersebut, tidak usah risau!
Baca Juga : Romantis! Ada 'Pesan Cinta' Khusus Bagi Pangeran Charles Pada Sepatu Pernikahan Lady Diana
Ini solusi untuk mengatasinya.
Caranya yaitu dengan melaporkan ke Posko Pengaduan THR, posko ini resmi dan aman dibentuk langsung oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kantornya berlokasi di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Namun jika lokasi Anda jauh dari kantor tersebut, posko ini juga bisa diakses melalui online dengan mengakses poskothr@kemnaker.go.id.
Atau bisa juga melalui email dengan alamat poskothrkemnaker@gmail.com serta menghubungi nomor telepon : 021 525 5859 dan nomor Whatsapp : 0812 8087 9888.
Dengan melaporkan masalah THR, tentu Anda akan menerima solusi jika mempunyai masalah soal THR yang tidak dibayarkan.
Baca Juga : Asyik Berlibur, Bocah Tak Sengaja Temukan Pedang Legendaris Excalibur Milik Raja Arthur
Source | : | kompas,tribunnew.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR