Selain sebagai pengaduan atas bermasalahnya THR, posko ini juga dijadikan panduan atau rujukan bagi perusahaan mencari informasi dan konsultasi terkait masalah pembayaran.
Posko ini bertujuan untuk mengawasi secara ketata pelaksanaan THR yang selalu ada setiap tahunnya.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapat denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh demi meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
Selain hal itu, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh Kemnaker.
Baca Juga : 9 Foto Ini Tunjukkan Betapa Mengerikannya Kondisi Saat Perang Dunia Pecah
Source | : | kompas,tribunnew.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR