Advertorial

Oknum TNI Tabrak Polantas: Yuk Mengenal Kepangkatan dan Gaji di Polri dan TNI

Ade Sulaeman

Penulis

Ternyata pangkat sang penabrak masih sangat rendah, bahkan bisa dirinya baru saja lulus menjadi anggota TNI.
Ternyata pangkat sang penabrak masih sangat rendah, bahkan bisa dirinya baru saja lulus menjadi anggota TNI.

Intisari-Online.com– Pagi ini sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang anggota polisi berada di atas kap sebuah mobil yang melaju cukup kencang.

Belakang diketahui bahwa sosok polisi tersebut adalahAnggota Satlantas Polres Gowa, Bripda Syaifullah, diserang oknum TNI saat sedang mengatur lalulintas di Jl Poros Padivalley, Kecamatan Pattalasang,Sabtu (19/5/2018).

Menurut artikel yang tayang di serambinews.com dengan judul Viral! Oknum TNI Tabrak Polantas saat Ditilang, Ini Foto dan Videonya,Bripda Syaifullah menahan kendaraan jenis Datsun yang menggunakan pelat gantung DD 1282 HS.

Mobil tersebut dikemudikan seorang oknum TNI, yang belakangan diketahui bernama Prada Ichsan.

Baca juga:Adara Taista Diduga Meninggal Karena Kanker Kulit: Jumlah Tahi Lalat di Tubuh Kita Ternyata Bisa Deteksi Penyakit itu

Saat korban meminta surat kelengkapan berkendara, oknum tersebut memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam KTA itu, pelaku diketahui anggota TNI-AD Denma Kodam XIV Hasanuddin.

Setelah itu, oknum TNI itu kembali ke mobilnya dengan alasan hendak menghubungi komandannya. Namun, pelaku malah menabarak korban yang berdiri di depan mobil.

Pelaku mengemudikan kendaraanya sambil berdiri di pintu dan terus melakukan aksinya meski melihat korban terjatuh.

Korban sempat memegang kap mobil namun oknum tersebut mengemudikan dengan cara zig zag. Dia juga mengeluarkan sangkur dan melukai tangan korban.

Baca juga:Koopssusgab, Hanya 90 Orang Namun Paling Mematikan di Dunia! Siap Kirim Teroris ke Neraka

Saat ini, korban dirawat di RS Bhayangkara.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, yang dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, tindakan pelaku bisa dikatakan sengaja.

"Anggota ditabrak pasca yang bersangkutan berhenti, berarti ada unsur kesengajaan," katanya.

Lanjutnya, fakta yang ditemukan bahwa kendaraan Datsun putih tersebut berasal dari Kota Palu.

"Akan kami dalami motifnya. Karena platnya DD 1282 HS tidak terdaftar. Mungkin mobil bodong, Kita lihat hasil sidiknya nanti," tambahnya.

Sementara itu mobil pelaku sudah diamankan di Mako Polres Gowa.

Baca juga:Bolehkah Tetap Berpuasa Setelah Malamnya Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Besar? Begini Jawabannya

Kepangkatan

Dalam tata kepangkatan TNI, pangkat Prada (Prajurit Dua) Ichsan masuk dalam jenjang Tantama yang paling rendah.

Dalam sistem kepangkatan 1997 sampai sekarang, TNI mengenal tujuh jenjang: Pangkat Kehormatan, Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, Tamtama.

(Baca juga:(Video) Arogan! Sudah Tak Pakai Helm dan Spion, Anggota TNI Ini Juga Pukul Kepala dan Tendang Motor Polantas)

Sistem kepangkatan yang terakhir ini memasukkan Pangkat Kehormatan (Jendral Besar untuk Angkatan Darat; Laksamana Besar untuk Angkatan Laut; Marsekal Besar untuk Angkatan Udara) yang pada periode sebelumnya tidak ada.

(Sampai saat ini di Indonesia ada tiga jenderal besar, yakni Jenderal Besar Suharto, Jenderal Besar AH Nasution, dan Jenderal Besar Sudirman)

Berbeda dengan sistem kepangkatan di TNI, sejak Polri dipisahkan dari TNI pada 1 Januari 2001, mereka menggunakan sistem kepangkatan yang berbeda.

Dari tabel berikut terlihat bahwa Sersan Dua merupakan pangkat terendah dalam jenjang Bintara. Begitu juga dengan Bripda.

Sistem kepangkatan TNI
Kepangkatan Polri
Jika dari sisi kepangkatan sama, bagaimana dalam hal gaji?

Perlu ditegaskan bahwa menjadi anggota TNI/Polri lebih kepada pengabdian. Baik TNI atau Polri memiliki besaran gaji yang sama untuk gaji pokok. Yang berbeda adalah tunjangan kinerja. Semakin tinggi pangkatnya, semakin besar tunjangan kinerjanya.

Misalnya, untuk golongan Bintara seorang polisi berpangkat bripda (golongan III) mendapat gaji pokok Rp2.003.300, kemudian ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp1.414.000.

Total gaji dengan pokok ditambah tunjuangan kinerja untuk seorang polisi berpangkat bripda mendapatkan gaji Rp3.417.300.

Kemudian untuk Bintara TNI berpangkat sersan dua (serda) mendapatkan gaji pokok sama sebesar Rp2.003.300 ditambah tunjangan kinerja Rp1.341.600.

Total gaji pokok ditambah tunjangan kinerja untuk seorang anggota TNI berpangkat serda mendapatkan gaji Rp3.344.900.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut daftar gaji TNI dan Polri.

(Baca juga:Ingin Jadi Polisi? Simak Kisah Berikut)

Gaji pokok

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigadir polisi Rp1.825.600. Gaji tertinggi golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigradir polisi Rp2.819.500.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat sersan dua/brigadir polisi dua) Rp2.003.300.

Gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu Rp3.839.300.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan perwira pertama berpangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp2.604.400. Tertinggi untuk perwira pertama berpangkat kapten/ajun komisaris polisi Rp4.551.700.

Perwira menengah TNI/Polri berpangkat mayor/komisaris polisi Rp2.856.400, sedangkan gaji tertinggi untuk perwira menengah TNI/Polri berpangkat kolonel/komisaris besar polisi Rp4.992.000.

Gaji terendah perwira tinggi TNI/Polri berpangkat brigjen/laksamana pertama/marsekal pertama/brigjen polisi Rp3.132.700 dan tertinggi berpangkat jenderal/laksama/marsekal/jenderal polisi Rp5.646.100.

(Baca juga:Lagi, Tim Penembak TNI Berhasil Meraih Juara Tingkat Dunia, Apa Kuncinya?)

Tunjangan kinerja

Polisi TNI

Komjen (Rp25.600.000) Letjen (Rp20.965.200)

Komjen/Irjen (Rp20.092.000) Mayjen (Rp15.530.400)

Irjen/Widya Iswara (Rp14.883.000) Brigjen (Manajerial) (Rp11.503.400)

Brigjen (Rp11.024.000) Brigjen (Profesional) (Rp8.521.000)

Kombes (Rp8.166.000) Kolonel (Rp6.554.400)

AKBP (Rp6.281.000) Letkol (Manajerial) (Rp3.878.400)

Kompol (Rp3.097.000) Mayor Rp2.694.000)

AKP (Rp2.852.000) Kapten (Rp2.244.000)

IPDA/IPTU (Rp2.150.000) Lettu (Rp1.951.000)

AIPDA/AIPTU (Rp1.870.000) Letda (Rp1.414.000)

Briadir/Bripka (Rp1.626.000) Serma - Peltu (Rp1.476.000)

Bripda/Briptu (Rp1.414.000) Serda - Serka (Rp1.341.600)

Abriptu/Abrip (Rp1.286.000) Kopda - Kopka (Rp1.219.000)

Bharatu (Rp1.063.000) Prada -Praka (Rp1.108.800)

Bharada (Rp990.000)

(Agus Surono)

Baca juga:Sebagai Hukuman Tahanan Muslim China Dipaksa Makan Babi dan Minum Alkohol

Artikel Terkait