Intisari-Online.com - Redaksi Yth.,
Saya selaku konsumen merasa dirugikan oleh seseorang yang menjual barang kepada saya, karena ternyata barang itu rusak (tidak bisa ditukar, uang tidak boleh refund, dianggap risiko membeli alat listrik).
Bila saya ingin memproses hukum bagaimana proses hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan?
Matur nuwun.
Septo Harianto di Yogyakarta
Jawaban:
Pembaca yang terhormat,
Konsumen dalam hal jual beli telah dilindungi Negara melalui Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen) yang mengatur:
“Konsumen yang dirugikan dapat menggugat ke lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan pelaku usaha, atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.”
Adapun yang dimaksud “lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen dan pelaku usaha” adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK bertugas menerima pengadian, melaporkan kepada penyidik (POLRI) tentang pelanggaran pidana (bila ada), memutus ada/tidaknya kerugian di pihak Konsumen, serta menjatuhkan sanksi administrative (lihat Pasal 52 UU Konsumen).
Pada prakteknya, Putusan/vonis yang dijatuhkan BPSK terhadap pengaduan Anda selaku Konsumen yang merasa di rugikan bersifat final dan mengikat (tidak bisa di banding) – dalam hal indikasi ada tindak pidana oleh Pelaku Usaha, maka Putusan BPSK dianggap layaknya bukti permulaan yang cukup bagi Penyidik POLRI untuk melakukan penyidikan.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR