Intisari-Online.com - Fantasi seksual memang boleh beragam. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa di antaranya yang digolongkan sebagai penyimpangan seksual yang harus segera ditangani. Sebab, perilaku tersebut dapat menyakiti diri sendiri atau pun orang lain.
Perilaku-perilaku tersebut juga dapat menimbulkan masalah hukum karena ada berbagai negara yang menganggap beberapa jenis perilaku menyimpang seksual sebagai tindakan kriminal dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Ekshibisionisme
Pelaku cenderung ingin membuat orang asing terkejut, takut, atau terkesan dengan perilakunya.
Pelaku merasakan kenikmatan seksual bila korbannya terkejut saat ia beraksi. Misalnya, dengan memperlihatkan alat kelamin atau bahkan masturbasi di tempat umum.
Dalam ekshibisionisme, cenderung tak ada kontak fisik, apalagi seksual antara pelaku dan korban.
Voyeurisme
Pelaku mendapat kepuasan seksual dengan mengintip orang lain yang sedang mandi, ganti pakaian, tanpa busana, atau beraktivitas seksual. Tak menutup kemungkinan kalau si pelaku melakukan masturbasi ketika mengintip korban.
Pada perilaku ini, si pelaku tidak bertujuan menjalin kontak seksual dengan korban.
Froteurisme
Pelakunya mendapat kepuasan seksual dengan menggesekkan kelamin pada tubuh orang yang tak dikenal.
Dalam kebanyakan kasus, pelaku terdorong untuk melakukannya di tempat umum yang penuh sesak seperti bus atau kereta. Perilaku ini cenderung mengundang masalah hukum karena terjadi kontak alat kelamin tanpa izin.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR