Hampir semua peristiwa penting terdokumentasikan dengan rapi dalam buku hariannya yang kini tersimpan di Museum Dewantara.
Di sana masih tersimpan surat bukti pembebasan No. 655 dari penjara pusat Pekalongan. Tertulis, berdasar keputusan Direktur Penjara Pusat Pekalongan, R.M. Suwardi dibebaskan dari penjara tanggal 27 September 1921.
Selama di penjara ia mendapat upah kerja i 27,40 ditambah uang simpanan f 25.
Pada tanggal 31 Maret 1955, ia menulis rincian uang pensiun yang diterimanya. Misalnya pensiun menteri Rp 50,-, pensiun anggota DPR Rp 345,-. Jumlahnya Rp 395,- plus tunjangan keluarga Rp 130,35 dan Tj. Kern, (tunjangan kemahalan- Red.) Rp 158,80, sehingga total yang diterimanya sebesar Rp 684,15,-.
(Seperti pernah dimuat di Majalah Intisari edisi Mei 2000)
Baca juga: Cucu Ki Hajar Dewantara: Kakeknya Berjuang dengan Pena, Cucunya Berjuang dengan 'Gedung'
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR