Setelah itu dia memisahkan bijinya, sebagian sudah dia tanam sendiri dan sebagian diberikan kepada Sutikno untuk juga ditanam.
Baca Juga : Pria Ini Nyaris Meninggal Akibat Makan Permen Ganja, Seperti Inilah Dampak Mengerikan Konsumsi Ganja
Iqbal mengaku daun ganja kering yang dipanen juga dipergunakan untuk membuat teh sebagai obat orangtuanya yang menderita penyakit gula.
Pasal yang sangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman akan dipenjara paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ingin Obati Orang Tuanya dengan Teh Ganja, Pemuda di Banyumas Ini Tanam Ganja di Pekarangan Rumah.
Baca Juga : Benarkah Pria yang Merokok Ganja Lebih Subur Daripada yang Tidak?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR