Intisari-Online.com - Sat Res Narkoba Polres Banyumas menangkap Sutikno (39) dan Iqbal (27), warga Banyumas, Jawa Tengah, terkait kasus penanaman pohon ganja, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (27/2/2019).
Keduanya ditangkap karena terbukti menanam dan memilihara tanaman ganja. Tanaman terlarang tersebut ditanam di media pot kecil dan polybag.
Daun ganja kering yang dipanen tersangka Iqbal dipergunakan untuk membuat teh sebagai obat orangtuanya yang menderita penyakit gula.
Baca Juga : Inilah Penampakan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Purwakarta yang Berhasil Ditemukan Polisi
"Kurang lebih ada 15 biji bibit ganja yang disemai di dalam polybag bersebelahan dengan pohon cabai. Tersangka menanam di sekitar pekarangan rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni, Kamis (28/2/2019).
Endang mengatakan, Unit Sat Narkoba Polres Banyumas awalnya mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di Desa Panembangan terdapat warga yang memilki tanaman ganja.
Atas laporan tersebut kemudian dilaksanakan penyelidikan dan akhirnya didapati dua tanaman ganja setinggi 68 sentimeter dan 20 sentimeter di dalam pot. Langsung saja Sutikno, pemilik rumah segera di ringkus ke polisi.
Baca Juga : Perokok Ganja Tak Sengaja Temukan Harimau di Garasi Tempatnya Merokok, Polisi Sempat Duga Hanya Halusinasi
Tidak beberapa lama setelah penangkapan Sutikno, pada pukul 21.30 WIB, polisi kembali menangkap tersangka pria atas nama Iqbal di Desa Sokawera, Cilongok.
Iqbal ditangkap karena terbukti memilki sebuah pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam di media tanam polybag.
Sutikno dan Iqbal berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banyumas guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Iqbal mengaku mendapatkan biji ganja dari membeli melalui media online yaitu Facebook. Dia membeli bibit ganja kering seberat 0,5 gram seharga Rp 150.000.
"Tersangka sudah menanam sejak September 2018, kemudian sudah memetik 10 helai daun ganja untuk disangrai," tambahnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR