Setelah menjadi suami istri, tidak lantas pasangan tersebut selesai dalam urusan adminitrasi.
Setiba di Indonesia, pasangan yang melangsungkan pernikahannya di luar negeri wajib mendaftarkan pernikahannya sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang kependudukan, bahwa pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Apa saja kewajiban pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar negeri? Berikut ulasannya:
1. Waktu Pencatatan Perkawinan
Menurut UU No. 23 tahun 2006 pasal 37 tentang Administrasi Kependudukan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri dilaporkan atau didaftarkan di Indonesia yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Bukti kedatangan bisa dibuktikan dengan cap imigrasi yang ada pada pasport.
2. Syarat Pencatatan Perkawinan
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftarkan pernikahan luar negeri di Indonesia:
- Akta Perkawinan dari Negara tempat mempelai melangsungkan pernikahan, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Perwakilan RI setempat,
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI di negara tempat melangsungkan pernikahan,
- Fotokopi akta lahir kedua mempelai,
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai,
- Fotokopi paspor suami,
- Pasfoto berdampingan dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
Sebagai catatan, untuk mendapatkan Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh KBRI di negara tempat menikah, terlebih dahulu harus dilegalisir oleh:
- Kantor yang mengeluarkan Akta Perkawinan di negara tempat menikah
- Regional Register Office di negara tempat menikah
- Kementerian Luar Negeri negara tempat menikah
- Akta Perkawinan selanjutnya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi yang telah disumpah
3. Tempat Pencatatan Perkawinan Luar Negeri
Pendaftaran perkawinan luar negeri dilakukan di kantor Catatan Sipil di loket Pembuatan Akta Perkawinan.
Biasanya dibutuhkan waktu selama 12 hari untuk mengurus pendaftaran sampai selesai.
Siapkan juga biaya pendaftaran dan biaya untuk 2 orang saksi dari Dinas Catatan Sipil.
Baca Juga : Studi: Orang Bertubuh Pendek Lebih Pemarah daripada Orang Bertubuh Tinggi
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR