Advertorial
Intisari-Online.com -Sebuah video yang menunjukkan aksi bunuh diri seorang mahasiswa dengan loncat dari gedung sebuah toko swalayan di Bandarlampungviraldi media sosial sejak Jumat (22/2/2019).
Peristiwa nahas tersebut sempat direkam oleh seseorang warga dari dalam mobilnya.
Tak hanya aksi bunuh diri yang menjadi perbincangan warganet, kata-kata yang terdengar dalam video tersebut pun tak luput jadi perbincangan.
Sebab, dalam video tersebutterdengar suara, "Loncat-loncat" yang dilontarkan sambil tertawa.
Kalimat yang bagi sebagian besar warganet dianggap ditujukan kepada mahasiswa yang hendak bunuh diri.
Diduga, suara tersebut berasal dari perekam video tersebut.
Dalam rekaman video yang sama, terdengar pula sejumlah perempuan beteriak, "Kan dia loncat beneran."
Selain tak dinilai tak berempati, apa yang dilakukan oleh sosok yang menyuruh korban meloncat juga tergolong pada pelanggaran pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 345 yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja menghasut oranglain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama - lamanya empat bulan."
Melansir hukumonline.com, pasal 345 KUHP ini pada dasarnya menyatakan bahwa negara:
* melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan mendorong orang lain untuk bunuh diri.
* melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang ditujukan untuk menolong orang lain dalam melakukan bunuh diri.
*melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan untuk memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.
Jika merujuk pada pasal tersebut, perekam video bunuh diri, yang diduga melontarkan kalimat "Loncat, loncat"dapat dianggap sebagai penghasut aksi bunuh diri.
Sehingga pada akhirnya dapat dikenai pasal 345 KUHP seperti dijelaskan di atas.
Penyebar video bunuh diri dapat dipidana
Pada 2017,Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.
"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga social media. Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir darikompas.com.
Saat itu, Semualmemberi pernyataan terkait dengan tersebarluasnya video aksi bunuh diri seorang pria berinisial PI di Jagakarsa, Jakarta (17/3/2017).
Baca Juga :'Tuhan, Tolong Bawa Aku,' Catatan 'Bunuh Diri' Memilukan Seorang Bocah 7 Tahun yang Sering Di-bully
Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.
UU ITE
Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.
Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:
Baca Juga :Bunuh Diri, Wanita Ini Tulis Surat Menyentuh Untuk Ibunya, 'Aku Minta Maaf Mama'
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."