Advertorial

Gadis 10 Tahun Dihukum dengan Kejam Hanya karena Diduga Mengambil Buku Mewarnai di Sebuah Toko

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

Seorang gadis 10 tahun mengalami nasib menyedihkan hanya karena dituduh sebagai pencuri buku mewarnai.
Seorang gadis 10 tahun mengalami nasib menyedihkan hanya karena dituduh sebagai pencuri buku mewarnai.

Intisari-online.com - Seorang gadis 10 tahun mengalami nasib menyedihkan hanya karena ditangkap menguntit buku mewarnai.

Seperti dikutip dari World of Buzz pada Rabu (30/1/2019), peristiwa tersebut terjadi di supermarket Sibu, Sarawak, Malaysia pada Senin (28/1/2019).

Menurut laporan Seehua, karyawan wanita diduga melihat gadis kecil ini mengambil sebuah buku mewarnai di tokonya.

Ia segera menghentikannya dan menyerahkan anak tersebut pada petugas keamanan toko kemudian ia pulang.

Baca Juga : Tertidur, Ayah Ini Tak Tahu Anaknya yang Berusia 2 Tahun Berada di Teras Rumah Hingga Tewas Kedinginan

Setelah itu, gadis itu dibawa ke sebuah ruangan di mana ia dipaksa menyapu lantai sebagai hukuman.

Bahkan ketika ia mencoba melarikan diri, pengawas menampar wajahnya dan menggunakan benda keras hingga membuat giginya rontok.

Kemudian setelah dua jam dihukum, gadis ini diizinkan pulang ke rumahnya dengan kondisinya seperti itu.

Sampai di rumah, neneknya terkejut, ia melihat mata dan kakinya bengkak, serta giginya yang copot.

Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!

Melihat luka-luka tersebut, sang nenek melaporkan kondisi putrinya ini pada ayahnya.

Sang ayah yang marah, melaporkan hal itu pada polisi, dan setelah menerima laporan mereka melakukan penyelidikan ke toko tersebut.

Saat di selidiki, ditemukan noda darah yang diyakini berasal dari gadis tersebut.

Keeseokan harinya penyelidikan dilakukan, dan bocah 10 tahun ini juga menjalani tes urin.

Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur

Kasus tersebut kini dalam penyelidikan dan menerima banyak perhatian di media sosial.

Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini dalam Pasal 325 dari Dekrit Kriminal.

Artikel Terkait