Udhi lalu mengatakan, Legiman bercerita bahwa perolehan Rp 695.000 itu tak sebanyak yang biasa diperolehnya.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Udhi lalu mengingatkan Legiman dan warga untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tuturnya.
Sebelumnya pada Sabtu siang, Satpol PP Kabupaten Pati mengamankan tiga pengemis dalam patroli PGOT di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.
Satu di antara pengemis tersebut membawa anak perempuannya dan di antara mereka, ada yang membawa senjata tajam.
"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.
Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati. Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang.
Baca Juga : Kisah Kakek Dobri, 'Orang Suci' yang Menjadi Pengemis, Alasan di Baliknya Sungguh Mulia Sekali
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR