Badan PIHK juga diminta untuk menghubungi Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, HM Arfi Hatim MAg di nomor telepon (021) 44527417 dan 08126849971.
Penelusuran Kompas.com:
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menegaskan, surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus merupakan surat palsu atau hoaks.
"Kami mendapatkan informasi surat edaran palsu ini hari Selasa (27/11/2018) melalui medsos. Setelah itu kami klarifikasi," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/11/2018).
Baca Juga : Saat Belanja Wanita Wajib Mengaitkan Dompet ke Keranjang, Ini Alasannya!
Sementara, ada seorang warganet yang bertanya mengenai perbedaan ciri surat edaran palsu dengan yang asli.
"Ada beberapa poin yang membedakan antara surat edaran asli dengan yang palsu, yakni dari sisi tata persuratan yang resmi berlaku, yang beredar formatnya salah," ujar Mastuki.
"Surat itu setelah dicek memang tidak diedarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)," tambah dia.
Ciri lain yang menunjukkan perbedaan, antara lain tidak adanya progres penyelenggaraan haji dan nomor kontak yang tertera bukan nomor asli.
Selain itu, Kemenag juga mengklarifikasi informasi yang tersebar ini melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, @kemenag_ri.
Dalam unggahan itu, dituliskan bahwa proses haji 2018 sudah selesai pada 24 Agustus 2018 lalu, namun dalam surat edaran disebutkan jika jemaah haji diminta melunasi ONH 2018.
Pihak Kemenag dalam caption-nya juga menuliskan, sampai hari ini belum ada daftar yang menyebutkan jemaah haji yang telah lunas administrasi.
Mastuki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap edaran surat palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Jemaah Haji Khusus Diminta untuk Melunasi Ongkos Naik Haji"
Baca Juga : Dengan Cara Ini, Kita Bisa Tentukan Jenis Kelamin Anak Sejak Dini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR