Advertorial
Intisari-Online.com -Operasi identifikasi para korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober resmi berakhir Jumat (23/11/2018) lalu.
Namun saat operasi ini berakhir, sebanyak 64 korban tak teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.
Adapun korban yang berhasil teridentifikasi adalah 125 dari total 189 korban.
Operasi itu ditutup setelah berlangsung selama 24 hari, yakni dari 29 Oktober sampai dengan 23 November.
"Seluruh tahapan operasi DVI (Disaster Victim Identification) terhadap korban penumpang jatuhnya pesawat Lion dengan resmi saya nyatakan ditutup," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Brigjen (Pol) Arthur Tampi di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Pencarian Korban Berlanjut
Managing Director Lion Air Daniel Putut menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk melakukan pencarian kembali korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang.
Hal ini seperti permintaan keluarga korban yang jenazahnya tak ditemukan dan tak teridentifikasi.
Baca Juga : Lion Air Terlanjur Pesan Ratusan Pesawat Boeing, Bagaimana Nasibnya Kini?
"Terkait proses pencarian, kami sudah koordinasi dengan pihak berwenang dengan Basarnas, terkait kemungkinan diadakannya pencarian untuk dilakukan pencarian ulang," kata Daniel di RS Polri.
Daniel juga menyampaikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk bisa mengeluarkan akta kematian korban, baik yang teridentifikasi maupun yang tidak teridentifikasi.
"Ini menjadi tugas kami untuk melanjutkan ke proses berikutnya terhadap korban pesawat JT 610 yang belum teridentifikasi sebanyak 64 penumpang," ucap dia.
"Sesuai peraturan, kami akan menyampaikan data penumpang 64 yang belum teridentifikasi ini kepada Dukcapil dan akan memberikan kepada masing-masing daerah untuk melakukan proses selanjutnya. Kami pastikan korban yang tidak diidentifikasi pun tetap mendapat haknya," tutur Daniel.
Tetap Terima Pemeriksaan
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Musyafak mengatakan, meskipun operasi identifikasi para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berakhir pada Jumat (23/11/2018), pihaknya masih tetap menerima bagian tubuh korban jika ditemukan.
Bagian tubuh itu tetap akan diperiksa untuk diketahui identitasnya.
Baca Juga : AC Mati Tepat saat akan Berangkat, Lion Air Terpaksa Minta Penumpang Turun dari Pesawat
" RS polri tetap terima body part (potongan organ tubuh) yang mungkin ditemukan di kemudian hari dan dilakukan identifikasi juga," kata Musyafak.
Sementara itu, Kepala Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramatjati Kombes Lisda Cancer mengatakan, jika ada potongan tubuh atau jenazah korban yang ditemukan, pihaknya akan langsung memeriksa.
"Misalnya nanti ada kiriman temuan baru dari nelayan misalnya, nelayan datang bawa, ini ya kami periksa. Tapi enggak dalam operasi ini, langsung diperiksa di kamar jenazah nanti sampelnya langsung dikirim ke laboratorium DNA," kata dia.
"Pokoknya semua sampel yang diterima akan kami periksa, nanti dikirim juga sampel DNA-nya," tandas Lisda.
Santunan
Pihak Lion Air memastikan ahli waris 64 penumpang pesawat JT 610 registrasi PK LQP yang belum ditemukan dan belum teridentifikasi akan tetap mendapat asuransi. Setiap ahli waris akan mendapat asuransi Rp 1,3 miliar.
"Kami pastikan (ahli waris) penumpang yang tidak teridentifikasi juga akan dapat hak sesuai perundangan," tutur Daniel Putut.
Baca Juga : Dua Dokter Muda Ini Jadi Korban Lion Air JT 610, Dua Firma Hukum di AS Sepakat Gugat Boeing, Ada Apa?
Menurut Daniel, Lion Air akan menyampaikan data 64 penumpang yang belum teridentifikasi tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, data tersebut akan dipastikan sesuai tempat tinggal dan keluarga penumpang.
Hal ini bertujuan agar uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga yang benar-benar berhak menerima.
Lion Air akan menyerahkan uang pertanggungan asuransi kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat JT 610 registrasi PK LQP pada Selasa (27/11/2018).
Setiap ahli waris penumpang akan mendapat Rp 1,3 miliar.
"Selasa depan, kami akan serahkan asuransi seusai peraturan menteri. Waktunya akan kami sampaikan pada rekan media juga agar diketahui keluarga penumpang," ujar Daniel.
Menurut Daniel, total dana yang akan dikeluarkan Lion Air sebesar Rp 245 miliar untuk asuransi kepada keluarga penumpang pesawat yang menjadi korban kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Identifikasi Korban JT 610 dan Nasib 64 yang Belum Ditemukan".