Namun diakuinya, ia baru menerima laporan bahwa somasi telah diterima kedua perusahaan tersebut pada awal Maret.
(Baca juga: Bukannya Bikin Ngeri, 'Mayat' dalam Selokan Hitam Penuh Sampah Ini Malah Bikin Orang Tertawa)
Dalam tuntutannya, Todung dan Azas meminta kedua perusahaan mengganti kerugian yang diderita Rohayani.
Gudang Garam diminta membayar Rp178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp500 miliar.
Sementara PT Djarum diminta membayar Rp293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp500 miliar.
Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.
"Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," kata Todung dalam kesempatan yang sama.
Tigor mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tujuh hari untuk menunggu kedua perusahaan tersebut menunaikan somasi yang dilayangkan.
"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," kata dia. (Anggar Septiadi)
(Baca juga: Ponsel Berisi Ratusan Foto Selfie dengan Korban Pembunuhan Ini Ternyata Milik Sepasang Kanibal!)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Djarum dan Gudang Garam mengaku belum mengetahui perihal somasi dari konsumen
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR