Berdasarkan kemurahan hati, Hakim Mohammad Jamal hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar 1.000 dirham (sekitar Rp 3,7 juta), setelah terdakwa mendapat pengampunan dari korban.
Selain denda, hakim Jamal juga menjatuhi hukuman deportasi kepada terdakwa.
Namun terdakwa masih dapat mengajukan banding dalam waktu 15 hari setelah sidang putusan. (Agni Vidya Perdana)
(Baca Juga: 11 Tahun Menikah Tanpa Berhubungan Intim, Pasangan Berberat Badan Ekstrem Ini Akhirnya Lakukan Ini!)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nyatakan Cinta ke Penumpang di Bawah Umur, Sopir Taksi Dideportasi"
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR