Hakim Irving Kaufman lalu menjatuhakan hukuman mati.
Sedangkan Harry Gold dan David dijatuhi hukumann 15 tahun penjara.
Bagi Irving Kaufman kesalahan Yulius-Ethel sangat fatal. Ia menilai kesalahan itu lebih buruk dibanding pembunuhan.
Apalagi bila bom atom itu bisa dibuat oleh Uni Soviet dalam bentuk lebih sempurna.
Mereka bisa menggunakannya dalam peperangan dan akan mengakibatkan jutaan rakyat tak berdosa jadi korban.
Kaufman malah melontarkan pernyataan sagat pedas, “kecitnaan mereka terhadap perkara ini lebih besar dibanding kecintaan mereka terhadap anak-anaknya”.
Oleh karena itu hukuman mati layak dijatuhkan meskipun anak mereka, Robert dan Michael, masih bocah dan sama sekali belum mengerti mengenai musibah yang sedang menimpa orangtuanya.
Putusan hakim langsung memunculkan kontroversi, apalagi banding yang dilakukan para pembela Yulius dan Ethel ke tingkat tertinggi, Supreme Court, hasilnya nihil. Mereka terkena pasal Espionage Act of 1917, “konspirasi dan tindakan spionase di masa perang yang ancamannya adalah hukuman mati”.
Kendati pada kenyataannya antara AS da Uni Soviet hanya terlibat Perang Dingin da bukan perang ofensif, keputusan pengadilan tak dapat diganggu gugat.
Mereka tetap diputuskan untuk menjalani hukuman mati pada 19 Juni 1953 berlokasi di penjara Sing Sing, New York.
Para pengacara Yulius-Ethel sebenarnya telah bekerja lebih dari dua tahun untuk paling tidak bisa menggagalkan putusan hukuman mati itu.
Upaya mereka mengajukan permohonan pengampunan ke Supreme Court berlangsung sampai 9 kali tapi hasilnya nihil.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR