Advertorial

Soal Penetapan Upah Minimum Provinsi, Anies Baswedan Minta Waktu pada Buruh untuk Lunasi Utangnya

Moh Habib Asyhad

Penulis

Mereka dianggap ingkar karena menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 dengan masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Mereka dianggap ingkar karena menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 dengan masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Intisari-Online.com -Baru kemarin menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah dianggap mengingkari janji kampanye.

Mereka dianggap ingkar karena menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 dengan masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Bagaimanapun juga, menjelang Pilkada DKI 2017 kemarin, Anies dan Sandi didukung oleh buruh setelah menandatangani kontrak politik dengan mereka.

Dan kontrak itulah, oleh oleh kelompok buruh dianggap sebagai utang yang mesti dilunasi.

Setidaknya ada 10 poin dalam kontrak politik tersebut.

Poin kesatu menjadi poin pertama yang menurut para buruh diingkari Anies-Sandi.

(Baca juga:Buruh: (Kalau) UMP Segitu, Kota Maju, Pengusaha Bahagia, Buruh Sengsara)

(Baca juga:Terungkap! Inilah Fakta Memprihatinkan dari Para Buruh Garmen Milik Ivanka Trump di Subang)

“Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP 78 melalui mekanisme Dewan Pengupahan serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” isi poin pertama kontrak politik itu.

Belum lama ini, Anies menetapkan UMP 2018 DKI Jakarta sebesar Rp3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada PP 78 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Dengan menggunakan PP itu, Anies disebut mengingkari janjinya.

“Pertama adalah kontrak politik dengan Gubernur DKI adalah UMP. Kami sudah bahas dan dikaji dalam tiga bulan dengan beberapa pertemuan dan disepakati. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk ingkar dari kontrak politik,” kata Ketua Koalisi Buruh Jakarta Winarto ketika berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).

Lepas dari itu semua, poin pertama kontrak politik itu bagai buah simalakama bagi pasangan Anies dan Sandi.

Sebab, menetapkan UMP dengan PP 78 merupakan ketentuan yang dibuat pemerintah pusat kepada semua daerah.

Jika mengikuti PP 78, Anies-Sandi mengingkari janji dengan buruh.

Namun, jika tidak mengikuti PP 78, Anies-Sandi tidak taat pada ketentuan pemerintah pusat.

Minta waktu

Beberapa saat setelah para buruh bubar dari demo, Anies Baswedan memberi komentar soal tudingan itu.

Ia membenarkan ada kontrak politik antara dirinya dan para buruh.

“Ya ada (kontrak politik),” ujar Anies.

Anies beralasan dirinya baru menjabat dua minggu ketika proses UMP sudah dalam tahap pengambilan keputusan.

Sebuah keputusan besar harus diambil pada usia pemerintahannya yang masih belum seumur jagung.

Ia meminta waktu kepada buruh untuk bisa memenuhi utang-utangnya.

Menurutnya, dirinya tidak menjabat hanya untuk dua pekan, tetapi sampai lima tahun ke depan.

Selama itu, dia memastikan janji-janjinya kepada buruh akan ditepati.

“Kami akan tunaikan semuanya, tetapi ada hal yang bisa kami kerjakan pada minggu pertama, ada yang pada bulan pertama, ketiga, tidak semuanya bisa diselesaikan dalam minggu pertama dan kedua,” ujar Anies.

Oleh sebab it, ia meminta waktu untuk menunaikan semua janjinya dengan baik, termasuk soal kenaikan upah minimum provinsi.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Anies Minta Waktu untuk Lunasi "Utangnya" pada Buruh")

Artikel Terkait