Intisari-Online.com - Daftar barang kena cukai tahun depan, bakal tambah panjang!
Tak hanya mengutip cukai dari penggunaan bungkus plastik atau kresek serta menaikkan cukai rokok, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol di 2018.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, likuid vape akan dikenai tarif cukai 57% dari harga jual eceran (HJE).
"Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," tandas Heru, Kamis (2/11).
(Baca juga: Cukai Rokok Naik 10,04% pada 1 Januari 2018, Ini 4 Hal yang jadi Pertimbangannya)
Pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar dari produk tersebut dari tembakau.
Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai sempat dilema apakah vape barang kena cukai (BKC) atau bukan.
Namun, setelah dilakukan penelitian dan uji laboratorium, DJBC memastikan cairan vape di pasar berbahan dasar tembakau.
"Tak mungkin menggunakan bahan sintetis, karena harganya sangat mahal. Lebih murah pakai tembakau," terang Marizi.
Nantinya cukai akan dikenakan per mililiter (ml) dengan melihat HJE-nya. Kini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR