Advertorial

Siap-siap, Daftar Barang Kena Cukai akan Bertambah. Cairan Vape Salah Satunya!

Ade Sulaeman

Penulis

Tak hanya mengutip cukai dari penggunaan bungkus plastik atau kresek serta menaikkan cukai rokok, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk produk ini.
Tak hanya mengutip cukai dari penggunaan bungkus plastik atau kresek serta menaikkan cukai rokok, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk produk ini.

Intisari-Online.com - Daftar barang kena cukai tahun depan, bakal tambah panjang!

Tak hanya mengutip cukai dari penggunaan bungkus plastik atau kresek serta menaikkan cukai rokok, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol di 2018.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, likuid vape akan dikenai tarif cukai 57% dari harga jual eceran (HJE).

"Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," tandas Heru, Kamis (2/11).

(Baca juga: Cukai Rokok Naik 10,04% pada 1 Januari 2018, Ini 4 Hal yang jadi Pertimbangannya)

Pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar dari produk tersebut dari tembakau.

Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai sempat dilema apakah vape barang kena cukai (BKC) atau bukan.

Namun, setelah dilakukan penelitian dan uji laboratorium, DJBC memastikan cairan vape di pasar berbahan dasar tembakau.

"Tak mungkin menggunakan bahan sintetis, karena harganya sangat mahal. Lebih murah pakai tembakau," terang Marizi.

Nantinya cukai akan dikenakan per mililiter (ml) dengan melihat HJE-nya. Kini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini.

Heru mengaku belum bisa memastikan potensi tambahan penerimaan cukai dari kebijakan ini.

"Kami sedang coba hitung," ungkap Heru

(Baca juga: Petugas Bea Cukai Ini Menangkap Tujuh Orang yang Melekatkan 580 Ponsel di Tubuhnya untuk Diselundupkan)

Selain menambah objek cukai, pemerintah juga akan memperbesar tarif cukai minuman beralkohol produksi dalam negeri lokal.

Kenaikan cukai alkohol dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% mulai tahun depan.

Jika menilik catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada tahun 2014.

Pada tahun itu, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan, golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%) golongan B (5–20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan antara Rp2.000–Rp9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.

Sementara untuk minuman keras produksi luar negeri, konsentrasi pemerintah ada pada bea masuk yang selama ini dikenakan berdasarkan persentase kali nilai pabean dan akan diubah ke spesifik.

"Tarif cukai alkohol lokal sudah lama tak dinaikkan, apalagi kami dapat target tambahan dari minuman hampir Rp1 triliun di 2018," kata Marizi.

(Baca juga: Dalam Sehari, para Perokok Indonesia Habiskan Rp1 Triliun ‘Hanya’ untuk Beli Rokok)

Sesuai dengan anggaran tahun 2018, target setoran cukai sebanyak Rp155,4 triliun, naik dari tahun 2017 sebesar Rp153,16 triliun.

Adapun, sampai akhir Oktober 2017, realisasi cukai baru tercapai 62% dari target.

(Ghina Ghaliya Quddus)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Daftar barang kena cukai makin banyak”.

Artikel Terkait