Advertorial

Cukai Rokok Naik 10,04% pada 1 Januari 2018, Ini 4 Hal yang jadi Pertimbangannya

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%.

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2018.

"Itu sudah disetujui presiden dan peraturan menteri keuangannya keluar segera," kata Sri di Komplek Istana Negara, Kamis (19/10).

Rapat di Istana ini juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Sri mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan.

Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan.

Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal.

(Baca juga: Tidak Sehat dan Buang-buang Uang, Tapi Kenapa Orang Masih Saja Merokok?)

Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok.

Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara.

(Agus Triyono)

Artikel ini pernah tayang di kontan.co.id dengan judul “Per 1 Januari 2018, cukai rokok naik 10,04%”.

Artikel Terkait