Unique
Anggota Parlemen Malaysia: Agar Korban Hidup Lebih Baik, Pemerkosa Boleh Nikahi Korbannya
7 Tahun yang lalu - Menurut Shabudin Yahaya, sah-sah saja pemerkosa menikahi korbannya jika sudah mencapai usia 12 tahun. Sebab, gadis usia 12 tahun secara fisik dan rohani sudah siap untuk menikah.