![Terbukti Melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2018/11/27/702241177.jpg)
Advertorial
Terbukti Melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar
Sari Roti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010 tentang monopoli.