Finance
Pungutan OJK Dinilai Tak Perlu
10 Tahun yang lalu - Sejak 1 Maret 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pungutan secara bertingkat sebanyak 0,03 persen. Kebijakan ini sontak menuai kritik. Apa saja kritiknya?