Pungutan OJK Dinilai Tak Perlu

Inasshabihah

Penulis

Pungutan OJK Dinilai Tak Perlu
Pungutan OJK Dinilai Tak Perlu

Intisari-Online.com - Sejak 1 Maret 2014Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pungutan secara bertingkat sebanyak 0,03 persen. Pihak yang terkena pungutan adalah industri jasa keuangan, baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan NonBank (IKNB). Ketentuan ini sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014.Kebijakan ini sontak menuai kritik.Direktur PT AAA Securities, Anita, mengatakan, industri jasa keuangan telah berjalan dengan baik tanpa harus dibebani oleh pungutan OJK seperti yang diterapkan saat ini. "Dulu dengan Bapepam dan BI, tanpa adanya pungutan kita masih bisa jalan," ujarnya.Menurut Anita, OJK belum memberi kontribusi penting untuk memajukan pertumbuhan industri jasa keuangan Indoensia. Inilah yang membuat pungutan OJK dirasa berlebihan. "Namun dia (OJK) sudah minta pungutan. OJK harusnya masih bisa andalkan APBN, atau masih bisalahngomongdengan Menkeu. Kalau pun nantinya mau tetap kenakan pungutan, lihat dulu kesehatan industri ini. Pertanyaannya, apakah kita perlu anggaran sebesar itu (anggaran yang diminta pungutan OJK)," tukas Anita. Menanggapi protes itu, OJK tidak mau terus disalahkan. Pasalnya, dalam hal ini OJK hanya mengimplementasikan. "Jangan OJK-nya yang dipersoalkan, yang membuat UU ditanya kenapa gitu. Kami kan melaksanakan UU. Kalau enggak puas UU tanyakan pembuat UU," pungkas Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mulya Siregar. (Berbagai sumber)