Advertorial
Intisari-Online.com - Salah satu tersangka pengedar obat jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyesal telah menjual dan mengonsumsi obat tersebut.
ST (39), tersangka tersebut, mengatakan bahwa ia menggunakan obat itu untuk menyembuhkan sakit asam urat dan rematik.
Wanita tersebut mengatakan, sesuai saran dari penjualnya, ia mengonsumsinya sesuai dosis.
Karena merasa cocok, ia pun menjual obat yang sama kepada orang lain.
"Kalau orang lain (pakai) berlebihan," kata ST dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Jumat (15/9/2017).
ST memasarkan obat-obat itu secara eceran.
Ia mengaku tidak menawarkan obat itu ke pembeli, tetapi pembeli tahu dari mulut ke mulut.
"Orang datang ke rumah untuk beli. Dia tahu tempat saya menjual, tapi saya tidak mengantar (obatnya)," ujarnya.
Mengenai sejumlah pelajar yang menjadi korban penggunaan obat tersebut, ST mengatakan tidak tahu.
Ia mengatakan, saat itu ia tidak sedang menjual obatnya dan sedang berada di sebuah hotel bersama anaknya.
"Saya sangat menyesal karena saya juga korbannya. Pada saat kosong barangnya, saya juga konsumsi barang itu dan saya juga keracunan sampai dengan saat ini," kata ST.
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari telah merawat puluhan korban penyalahgunaan obat golongan G di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tersebut.
Sebagian korban masih remaja dan anak-anak.
Korban yang masih duduk di kelas VI SD meninggal dunia setelah mengonsumsi obat tersebut.
Hingga kini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
(Laksono Hari Wiwoho)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Tersangka Menyesal Telah Jual dan Konsumsi Obat PCC”.