Advertorial

Terkait Kasus Bayi Debora, Kemenkes Himbau Semua RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

Moh Habib Asyhad

Editor

“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan," kata Oscar.
“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan," kata Oscar.

Intisari-Online.com – Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK.

Hal itu disampaikan olehKementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH. Mereka jugatidak dikenakan biaya.

Hal ini terkait dengan UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

(Baca juga:RS Mitra Keluarga Kalideres Janji Kembalikan Biaya Perawatan Bayi Debora Senilai Rp6 Juta)

“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan," katanya.

"Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan."

Bagi yang pihak Rumah Sakit yang tidak mengindahkan himbauan ini, pemerintah bisa saja memberikan sanksi.

Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah bisa mengeluarkan sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian.

Namun, untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak Rumah Sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU (Neonatal Intensive Care Unit) dan PICU (pediatric intensive care unit), apalagi jika diminta informasi oleh pasien/keluarga.

(Baca juga:Wajib Tahu! Jangan Berikan Air Minum pada Korban Kecelakaan Kondisi Gawat Darurat)

Bayi empat bulan, Tiara Debora, meniggal di RS Mitra Keluarga Kalideres pada, Minggu (03/09) subuh akibat sesak nafas.

Ibu Debora, Henny Silalahi mengatakan Debora meninggal sesudah rumah sakit menolak memasukkannya ke PICU (Pediatric Intensive Care Unit) akibat kurang uang muka.

Artikel Terkait