Advertorial

Ketika Anggota DPR RI Ramai-ramai Ingin KPK Dibubarkan

Moh Habib Asyhad

Penulis

Dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Intisari-Online.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ramai-ramai ingin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satunya adalah Henry Yosodiningrat dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Panitia Angket.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

(Baca juga:Datangi KPK dengan Bawa Koper, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Minta Ditahan KPK)

“Jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Segendang sepenarian dengan Henry, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga sepakat atas pemberhentian tugas itu. Tak sekadar membebukan, Fahri bahkan mengusulkan agar KPK dibubarkan.

Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Alasan Fahri, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.

Selain itu, Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi juga menambahkan, usulan pembekuan atau pembubaran KPK baru merupakan usulan pribadi anggota panitia.

Meski demikian, panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya.

Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga:Pengacara Probosutedjo: KPK Pernah Pinjam Rp5 Miliar untuk OTT Jebakan tapi Sampai saat Ini Belum Dikembalikan)

“Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya,” ujar Febri.

Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja.

Artikel Terkait