Intisari-Online.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tak bernyali saat mengetahui anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto (AK) dilepas. KPK dianggap tak berani memproses anggota polri yang turut serta diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali.
Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho menuturkan bahwa Pimpinan KPK harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas Briptu AK yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) kepada Politikus PDIP, Adriansyah.
"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (Polisi), bahkan sekelas Brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian" ucap Emerson Yuntho, Minggu (12/4).
Dengan adanya kejadian melepaskan salah satu anggota Polri yang menjadi kurir tindakan suap, Emerson mengatakan publik akan menilai bahwa lembaga antirasuah itu bertindak diskriminatif.
"Tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Karena hanya orang sipil yang diproses sedangkan kasus yang libatkan penegak hukum akan dilepas. Jika ini benar sangat memprihatinkan dan sekaligus menyedihkan" tandas Emerson.
Kejadian KPK membebaskan Briptu AK, menurut Emerson tak lepas setelah perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu publik menilai KPK sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian.
"Pasca pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, di situ saya merasa sedih" sebut Emerson.
Menanggapi hal ini, Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan belum ada bukti cukup untuk menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. "Untuk kasus ini, setelah pemeriksaan 1x24 jam belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka" ujar Priharsa. Tak hanya itu, KPK menegaskan belum dapat menyebutkan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang menyeret Adriansyah.
Sebelumnya dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis 9 April malam, KPK menangkap Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah serta Direktur PT MMS, Andrew Hidayat dan Briptu Agung Krisdianto di Bali dan Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan, Andriansyah dan Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sementara Briptu Agung dibebaskan oleh KPK, lantaran dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap tersebut
Berdasarkan informasi, Adriansyah merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha berinisal AH atau Andrew Hidayat disebut sebagai sebagai pemberi suap untuk memuluskan izin tambang Batubara yang menjadi komoditi perusahaannya tersebut.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (kontan.co.id)