Advertorial
Intisari-Online.com -Untuk mengantisipasi pencurian data dan informasi kartu, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.
BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture ( EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
(Baca juga:Enam Hari dalam Sebulan Wanita Kudu Menyembunyikan Kartu Kreditnya)
“Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam pernyataan resmi, Selasa (5/9).
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
"Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," ujar Agusman.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang.
Acquirer ini yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
(Baca juga:Hati-hati! Penjahat Siber Mencuri Data Pribadi Kita Lewat SMS)
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC," jelas Agusman.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir")