Advertorial

Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Moh Habib Asyhad

Editor

Intisari-Online.com -Vonis itu akhirnya datang juga. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).

Tak hanya itu, Patrialis juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

(Baca juga:Patrialis Panggil Nama Penyuapnya dengan Nama ‘Ahok’)

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti 10 ribu dolar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Patrialis menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari untuk menanggapi vonis yang dibacakan hakim.

“Setelah saya konsultasi dengan pengacara, kami memutuskan pikir-pikir,” ujar Patrialis kepada majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga:Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK)

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

Basuki juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Patrialis Akbar Divonis8 Tahun Penjara")

Artikel Terkait