Konten tersebut baru akan diunggah jika ada pemesan yang membayar.
Mereka memilki ribuan akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA.
"Dalam kesehariannya mereka memproduksi yang akan mereka tawarkan," kata Irwan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
(Baca juga: Dengan Teknologi Ini Video Hoax Pun Bisa Dibuat. Makin Brutal Saja Media Sosial)
JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota.
Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunnggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.
JAS juga memiliki kempuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir.
Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.
Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.
Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit.
MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR