Advertorial

Oknum TNI Tempeleng Polantas: Yuk Mengenal Kepangkatan dan Gaji di Polri dan TNI

Agus Surono

Penulis

Sejak 2001 TNI dan Polri berpisah. Kepangkatan mereka pun berbeda. Yuk berkenalan dengan sistem kepangkatan penjaga kedaulatan negara dan pengayom masyarakat ini.
Sejak 2001 TNI dan Polri berpisah. Kepangkatan mereka pun berbeda. Yuk berkenalan dengan sistem kepangkatan penjaga kedaulatan negara dan pengayom masyarakat ini.

Intisari-Online.com – Kamis malam (11/8/2017), beredar video anggota TNI yang memukul kepala dan menendang motor anggota polisi lalu lintas di jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau yang sedang padat.

Video tersebut diawali seorang pria mengenakan jaket berwarna cokelat mengendarai sepeda motor tanpa helm dan spion membentak seorang anggota polantas. Sempat terlihat ada perdebatan di antara keduanya. Tidak lama kemudian, oknum TNI tersebut memukul kepala anggota Polantas.

Saat anggota Polantas tersebut turun dari motor dan berdiri, oknum TNI semakin beringas dengan menendang motor anggota polantas. Tak ada perlawanan fisik dari anggota Polantas. Sehingga tidak lama kemudian oknum anggota TNI tersebut kembali mengendarai motornya dan melanjutkan perjalanan.

Belakangan diketahui oknum TNI tersebut adalah Sersan Dua Wira Sinaga yang bertugas di Komando Resor Militer 031/Wirabima, Pekanbaru, Riau. Sementara polisi lalu lintas yang bertugas adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Yoga Vernando petugas Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru.

Dalam tata kepangkatan TNI, Sersan Dua masuk dalam jenjang Bintara. Dalam sistem kepangkatan 1997 sampai sekarang, TNI mengenal tujuh jenjang: Pangkat Kehormatan, Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, Tamtama.

(Baca juga:(Video) Arogan! Sudah Tak Pakai Helm dan Spion, Anggota TNI Ini Juga Pukul Kepala dan Tendang Motor Polantas)

Sistem kepangkatan yang terakhir ini memasukkan Pangkat Kehormatan (Jendral Besar untuk Angkatan Darat; Laksamana Besar untuk Angkatan Laut; Marsekal Besar untuk Angkatan Udara) yang pada periode sebelumnya tidak ada.

(Sampai saat ini di Indonesia ada tiga jenderal besar, yakni Jenderal Besar Suharto, Jenderal Besar AH Nasution, dan Jenderal Besar Sudirman)

Berbeda dengan sistem kepangkatan di TNI, sejak Polri dipisahkan dari TNI pada 1 Januari 2001, mereka menggunakan sistem kepangkatan yang berbeda.

Dari tabel berikut terlihat bahwa Sersan Dua merupakan pangkat terendah dalam jenjang Bintara. Begitu juga dengan Bripda.

Jika dari sisi kepangkatan sama, bagaimana dalam hal gaji?

Perlu ditegaskan bahwa menjadi anggota TNI/Polri lebih kepada pengabdian. Baik TNI atau Polri memiliki besaran gaji yang sama untuk gaji pokok. Yang berbeda adalah tunjangan kinerja. Semakin tinggi pangkatnya, semakin besar tunjangan kinerjanya.

Misalnya, untuk golongan Bintara seorang polisi berpangkat bripda (golongan III) mendapat gaji pokok Rp2.003.300, kemudian ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp1.414.000.

Total gaji dengan pokok ditambah tunjuangan kinerja untuk seorang polisi berpangkat bripda mendapatkan gaji Rp3.417.300.

Kemudian untuk Bintara TNI berpangkat sersan dua (serda) mendapatkan gaji pokok sama sebesar Rp2.003.300 ditambah tunjangan kinerja Rp1.341.600.

Total gaji pokok ditambah tunjangan kinerja untuk seorang anggota TNI berpangkat serda mendapatkan gaji Rp3.344.900.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut daftar gaji TNI dan Polri.

(Baca juga:Ingin Jadi Polisi? Simak Kisah Berikut)

Gaji pokok

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigadir polisi Rp1.825.600. Gaji tertinggi golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigradir polisi Rp2.819.500.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat sersan dua/brigadir polisi dua) Rp2.003.300.

Gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu Rp3.839.300.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan perwira pertama berpangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp2.604.400. Tertinggi untuk perwira pertama berpangkat kapten/ajun komisaris polisi Rp4.551.700.

Perwira menengah TNI/Polri berpangkat mayor/komisaris polisi Rp2.856.400, sedangkan gaji tertinggi untuk perwira menengah TNI/Polri berpangkat kolonel/komisaris besar polisi Rp4.992.000.

Gaji terendah perwira tinggi TNI/Polri berpangkat brigjen/laksamana pertama/marsekal pertama/brigjen polisi Rp3.132.700 dan tertinggi berpangkat jenderal/laksama/marsekal/jenderal polisi Rp5.646.100.

(Baca juga:Lagi, Tim Penembak TNI Berhasil Meraih Juara Tingkat Dunia, Apa Kuncinya?)

Tunjangan kinerja

Polisi TNI

Komjen (Rp25.600.000) Letjen (Rp20.965.200)

Komjen/Irjen (Rp20.092.000) Mayjen (Rp15.530.400)

Irjen/Widya Iswara (Rp14.883.000) Brigjen (Manajerial) (Rp11.503.400)

Brigjen (Rp11.024.000) Brigjen (Profesional) (Rp8.521.000)

Kombes (Rp8.166.000) Kolonel (Rp6.554.400)

AKBP (Rp6.281.000) Letkol (Manajerial) (Rp3.878.400)

Kompol (Rp3.097.000) Mayor Rp2.694.000)

AKP (Rp2.852.000) Kapten (Rp2.244.000)

IPDA/IPTU (Rp2.150.000) Lettu (Rp1.951.000)

AIPDA/AIPTU (Rp1.870.000) Letda (Rp1.414.000)

Briadir/Bripka (Rp1.626.000) Serma - Peltu (Rp1.476.000)

Bripda/Briptu (Rp1.414.000) Serda - Serka (Rp1.341.600)

Abriptu/Abrip (Rp1.286.000) Kopda - Kopka (Rp1.219.000)

Bharatu (Rp1.063.000) Prada -Praka (Rp1.108.800)

Bharada (Rp990.000)

Artikel Terkait