Intisari-Online.com -
Kepada Yth. Pengacara LBH Mawar Saron,
Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih karena bersedia menjawab permasalahan yang menimpa keluarga kami. Sudah tiga minggu berlalu sejak putra bungsu saya, Sulaiman, dibawa polisi. Kami bingung dan cemas karena tidak ada informasi apapun mengenai anak saya ini, selain bahwa ia dituduh memukuli temannya sehingga dibawa polisi.
Kami bingung, kenapa anak kami ini dibawa polisi demikian lama, tanpa jelas nasibnya apakah akan dibebaskan atau harus ditebus?
- Keluarga Ibu Norma binti Abdullah di Bekasi.
Jawab:
Keluarga Ibu Norma yang baik,
Penting bagi Ibu dan keluarga ketahui bahwa dalam proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh polisi dapat di lakukan penahanan.
Wewenang untuk menahan seorang Tersangka diatur pada Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang berbunyi: “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.”
Adapun mengenai penahanan yang dilakukan oleh polisi mempunyai jangka waktu tertentu, dalam hal ini selama maksimal 20 (dua puluh) hari, dan selanjutnya bila diperlukan untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai bisa diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum selama maksimal 40 (empat puluh) hari.
Pasal 24 KUHAP:
Ayat 1 “Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”
Ayat 2 “Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.”
Setiap kali dilakukan penahanan oleh polisi, wajib ada pemberitahuan kepada pihak keluarga mengenai penahanan yang dilakukan dalam bentuk Surat Perintah Penahanan.
Melalui surat itulah dapat diketahui sampai kapan penahanan terhadap anak Ibu dilakukan dan di mana tempat penahanan dilaksanakan. Saran kami, apabila pihak keluarga tidak mendapat salinan Surat Perintah Penahanan maka berhak meminta salinan tersebut kepada pihak yang menahan anak ibu.
Selanjutnya bila ada cukup bukti bahwa anak Ibu diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan, maka sebelum waktu penahanan tersebut diatas berakhir, anak Ibu akan diserahkan ke tahap II yakni kepada Kejaksaan Negeri.
Pada tahap II ini pun, pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menahan anak Ibu dalam batas waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Seseorang yang telah ditahan oleh pihak berwenang tidak dapat ditebus, tetapi dapat dilakukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang (keluarga terdekat) dan/atau jaminan uang yang jumlahnya ditetapkan oleh Negara melalui Undang-Undang.
Adapun jaminan tersebut dilaksanakan agar Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan/atau tidak mengulangi tindak pidana selama masa penahananya ditangguhkan (menanti proses peradilan di luar tahanan).
Pasal 31 ayat (1) KUHAP:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.: 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.: 50 tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP:
“Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri.”
Apabila Tersangka melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak ditemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik Negara dan disetor ke Kas Negara.
Demikian jawaban kami, semoga memberi pencerahan.(LBH Mawar Saron)--Artikel ini merupakan hasil kerjasama Intisari denganLBH Mawar Saron. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar hukum, silakan kirim pertanyaan Anda ke intisari@gramedia-majalah.com atau melalui lamanFacebook Intisari.