Intisari-Online.com - Seorang siswa SMA Negeri 1 Kubu Raya, EY (20) dilaporkan ke polisi oleh gurunya sendiri Puji Rahayu (34). EY dilaporkan karena diduga menganiaya sang guru seusai pembagian rapot kenaikan kelas, Sabtu (17/6/2017).
(Baca juga: Awas, Ternyata Guru yang Stres Bisa Memberikan Dampak Ini Pada Siswanya!)
Kaur Litprodok Bid Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyuddin mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari pembagian rapot kenaikan kelas. Pelaku beranggapan, nilai yang diberikan guru berstatus honorer tersebut kurang, sehingga menyebabkan pelaku tidak naik kelas.
"Pelaku menjadi emosi karena salah satu nilai mata pelajarannya kurang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi yang terbuat dari kayu," ujar Cucu, Selasa (20/6/2017).
Tak hanya menggunakan kursi, pelaku juga meninju gurunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban, sehingga korban kesakitan.
(Baca juga: Penting! Inilah Alasan Orangtua dan Guru Harus Biarkan Anak Kidal Tetap Kidal)
"Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kubu," ungkap Cucu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar baju batik warna merah lengan panjang tanpa merk, satu buah kursi kayu warna coklat dalam kondisi tanpa sandaran.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.
(Yohanes Kurnia Irawan)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Tak Naik Kelas, Siswa Ini Nekat Pukul Gurunya Pakai Kursi Kayu”.